Dalam waktu yang tidak lama lagi panitia seleksi intansi akan mengumumkan hasil seleksi administrasi Pelamar CPNS dan PPPK 2021, tentu ini saat yang ditunggu-tunghu oleh pelamar. Bagi pelamar yang melakukan kesalahan pada saat Upload Dokumen tentu akan bertanya-tanya Apakah akan dinyatakan lulus seleksi administrasi?
Dalam Masa Sanggah, pelamar diberikan kesempatan untuk menyanggah dokumen atau legalitas yang diUpload pada saat mendaftar, sanggahan akan diterima jika kesalahan yang dilakukan bukan dari para pelamar.
Masa Sanggah dapat dilakukan pelamar setelah 3 hari mulai dari diumumkannya hasil seleksi administrasi, setelah melakukan sanggahan, intansi terkait akan memverifikasi data dan hasilnya akan diumumkan 7 hari setelah masa sanggah berakhir.
Berikut Informasi Lengkap Cara Menyanggah Dokumen Hasil Seleksi Adminstrasi CPNS/P3K tahun 2021:
Terimakasih semoga sukses...
No comments:
Post a Comment