Pendaftaran CPNS tahun 2018 telah selesai dilaksanakan, Menu Registrasi pada portal sscn sudah tidak dapat diakses, sebab pendaftaran sudah ditutup pada tanggal 15 Oktober pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan informasi dari Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, panitia seleksi CPNS 2018 akan menyediakan 176 lokasi ujian atau tes.
Membaca buku petunjuk pendaftaran sistem seleksi CPNS 2018 yang diterbitkan oleh BKN, pelamar dapat memilih lokasi tes jika intansi yang dituju memberikan kewenangan kepada pelamar. Pelamar sebaiknya memantau dan membaca dengan teliti setiap ketentuan yang dikeluarkan oleh masing-masing intansi yang dilamar. Oleh karena itu pelamar dimohon bersabar untuk menanti keputusan dari BKN yang sekarang sedang didiskusikan oleh panitia.
Lokasi dan Jumlah Pelamar Non Kementerian
DOWNLOAD
Pendidikan Bahasa Inggris
| Di Sini atau Di Sini
|
Pendidikan Bahasa Indonesia
|
|
Pendidikan Matematika
|
|
Pendidikan Olah Raga dan Kesehatan
|
|
PGSD-MI
|
|
D-3 Sistem Informasi
|
|
D-3 Teknik Informatika
|
|
S-1 Sistem Informasi
|
|
S-1 Teknik Informatika
|
|
Jika melihat ketentuan Ujian yang diterbitkan oleh salah satu Intansi, kita dapat membaca bahwa:
Ketentuan Ujian
- Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online http://sscn.bkn.go.i atau Website resmi Intansi terkait
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) menggunakan system Computer Asissted Test (CAT);
- Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs online http://sscn.bkn.go.id.
Syarat
mengikuti ujian dengan membawa:
- a. KTP & KK asli,
b.
Ijazah asli, c. Transkrip nilai akademik asli, dan d. Kartu tanda peserta ujian.
- Apabila peserta ujian tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada point (4), peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur;
- Pengumuman dan jadwal ujian dapat dilihat di situs online http://sscn.bkn.go.id atau Situs resmi intansi terkait dan di media cetak;
- Apabila peserta ujian tidak hadir
pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat
mengikuti
ujian dan dinyatakan gugur;
Materi
Seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil, terdiri dari:
a. Seleksi
Kompetensi Dasar
(SKD) CPNS menggunakan sistem CAT meliputi:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Tes Karakteristik Pribadi
(TKP)
- Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi nomor 37 Tahun 2018;
- Hasil
SKD diumumkan resmi
secara melalui portal Panitia Seleksi Nasional.
b. Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan sistem CAT
- Peserta dan
pelaksanaan Seleksi
Kompetensi
Bidang (SKB)
- SKB dilaksanakan setelah pelamar/peserta seleksi dinyatakan telah memenuhi nilai
ambang
batas/Passing Grade Seleksi Kompetensi
Dasar
(SKD);
- Jumlah
peserta
yang dapat mengikuti
Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB)
pali ng banyak
3 (tiga)
kali jumlah kebutuhan pada
masing-masing
Jabatan
berdasarkan
peringkat
nilai Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD);
- Pelaksanaan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan CAT yang
dikoordinir oleh Panitia Seleksi Nasional
- Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan melalui CAT oleh Panitia Seleksi Nasional.
Pengolahan Nilai
Pengolahan nilai
berdasarkan, sebagai berikut :
1. Bobot hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) yaitu :
a. Seleksi
Kompetensi Dasar
(SKD) dengan bobot 40%;
b. Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) dengan Bobot 60%;
2. Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.